Pendaftar tersebut melalui beberapa jalur yakni tugas belajar, jalur undangan, jalur kerja sama, jalur umum serta jalur prestasi, olahraga, seni, keilmuan dan minat (POSKM).
Pasalnya, menurut Ketua Umum IGI Ramli Rahim, nilai rapor yang digunakan sebagai jalur prestasi rawan dimanipulasi oleh sekolah.
Kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menghapus ujian nasional (UN) dan menjadikan nilai rapor sebagai pertimbangan jalur prestasi masuk ke sekolah unggulan diprediksi akan menimbulkan kecurangan.